Akibat Kecanduan Judi Slot Online Dalam Islam Adalah Hukumnya
Memicu tindakan kriminal
Bukannya untung, banyak pelaku judi online kerap merugi. Kemenangan yang didapatkan bisa saja tidak sebanding dengan kekalahan yang dialami sebelumnya.
Kehabisan uang dan candu judi online dapat membuat Anda sering meminjam uang ke sana-sini untuk bermain kembali. Akibatnya, Anda mungkin jadi terlilit utang dan sulit membayar tagihan.
Apabila segala cara telah dilakukan, Anda mungkin melakukan tindak kriminal dengan mencuri atau menipu orang lain untuk mendapatkan uang.
Pengertian Judi dalam Islam
Judi, atau “maisir” dalam bahasa Arab, adalah aktivitas pertaruhan di mana seseorang mempertaruhkan harta atau barang dengan harapan memperoleh keuntungan tanpa usaha yang sah. Praktik ini sering kali melibatkan permainan seperti dadu, kartu, atau taruhan lainnya yang hasilnya tidak dapat diprediksi.
Meningkatkan risiko bunuh diri
Pikiran dan perilaku bunuh diri terkait dengan kecanduan judi. Bahkan, orang yang kecanduan judi setidaknya dua kali lebih mungkin untuk meninggal dunia karena bunuh diri.
Sebuah tinjauan yang dimuat dalam jurnal Frontiers in Psychiatry (2022) menunjukkan bahwa utang dan rasa malu akibat judi merupakan penyebab utama meningkatnya peluang bunuh diri.
Akan tetapi, perilaku ini juga bisa disebabkan oleh berbagai faktor lain, seperti riwayat masalah kejiwaan dan kondisi kehidupan dari orang tersebut.
Mengganggu kesehatan mental
Seseorang yang kerap berjudi cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Kondisi ini umumnya terjadi bila mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.
Dikutip dari laman Mental Health Foundation, kemenangan ketika judi memengaruhi bagian otak yang melepaskan dopamin. Hormon ini bisa menciptakan perasaan senang dan bahagia.
Jika Anda kecanduan judi, aktivitas lain mungkin tidak akan membuat diri Anda merasa senang. Akhirnya, berjudi akan menjadi pelarian untuk mendapatkan sensasi tersebut.
Bagaimana cara melepaskan diri dari jerat candu judi?
Anda mungkin pernah mencoba berhenti judi. Meski begitu, kebanyakan orang malah berujung pada kegagalan karena ada dorongan kuat untuk mencobanya lagi dan lagi.
Untuk mengurangi keinginan berjudi online, langkah-langkah berikut dapat Anda coba lakukan.
Janganlah ragu untuk meminta bantuan psikolog atau psikiater bila Anda kesulitan berhenti judi.
Kecanduan judi bisa Anda atasi dengan terapi perilaku kognitif (CBT). Terapi ini bertujuan untuk mengurangi keinginan berjudi dan mengubahnya ke perilaku lain yang lebih sehat.
Penggunaan obat antidepresan mungkin diperlukan untuk mengatasi gejala depresi sedang dan berat pada seseorang yang mengalami kecanduan judi.
Namun, selalu konsultasikan dengan psikiater sebelum Anda memakai obat-obatan apa pun.
Dilansir dalam detikFinance, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memaparkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun. Sementara kerugian dari judi online ditaksir mencapai 27 triliun per tahun.
Total perputaran uang untuk judi online tersebut berdasarkan catatan PPATK pada periode 2017-2022. Perputaran itu melibatkan 887 jaringan bandar judi online.
Dalam dunia maya, terdapat banyak aplikasi judi slot yang menggoda sebagian orang dengan potensi keuntungan besar dari praktik perjudian online ini. Namun, jika seseorang benar-benar memperoleh hasil atau keuntungan dari perjudian slot dan ingin menggunakannya untuk menafkahi keluarga, berikut adalah penjelasan hukumnya menurut Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Islam, perjudian adalah tindakan yang dilarang dan diharamkan. Penjelasan mengenai larangan berjudi berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Bacaan latin: Ya ayyuhalladzina amanu innamal khamru walmaisiru walansobu wal-azlamu rijsummin 'amalisy-syaitani fajtanibuhu la'allakum tuflihun
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian beruntung."
Mengutip laman Kemenag, Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, dalam Tafsir as-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], jilid I, halaman 61, menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk menggambarkan praktik perjudian yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa lalu. Praktik perjudian tersebut melibatkan penggunaan kambing sebagai sarana perjudian.
Orang-orang akan membeli kambing dan kemudian menyembelihnya. Selanjutnya, daging kambing tersebut akan dipecah menjadi 28 bagian.
Selanjutnya, bagian-bagian daging kambing yang berjumlah 28 ini akan digunakan sebagai taruhan. Para peserta akan bertaruh pada bagian daging kambing yang mereka pilih. Bagian daging kambing yang berhasil memenangkan taruhan akan menjadi milik orang yang bertaruh pada bagian tersebut.
Namun, permainan judi semacam ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini disebabkan karena perjudian masuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang melibatkan unsur ketidakpastian. Abu Muzhaffar menjelaskan;
"Asma'i berkata: Perjudian mereka melibatkan seekor hewan ternak, di mana mereka membeli hewan ternak dan menyembelihnya, kemudian membaginya menjadi 28 bagian."
Mengenai hukum seseorang istri, anak, dan anggota keluarga lainnya yang mengonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil judi yang diberikan oleh suami atau ayahnya, KH. M. Sjafi'i Hadzami, dalam bukunya yang berjudul "100 Masalah Agama," jilid 3, halaman 286, menjelaskan bahwa jika mereka mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsi berasal dari sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka tindakan tersebut wajib ditinggalkan, yang berarti makanan tersebut sebaiknya tidak dikonsumsi.
Hal ini disebabkan karena jika sesuatu yang diharamkan dan diketahui berasal dari sumber yang haram dikonsumsi, maka di akhirat seseorang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab "Fathu al-Mu'in," halaman 67, menjelaskan bahwa jika seseorang dengan jelas mengetahui bahwa sesuatu itu berasal dari sumber yang haram, maka di akhirat, individu tersebut akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Faidah: Apabila seseorang menerima sesuatu dari orang lain dengan cara yang sah, tetapi ia meyakini bahwa itu halal, padahal dalam hatinya ia tahu itu haram, maka jika orang yang memberikannya kelihatan baik, maka ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Tetapi jika tidak, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Hal ini dikemukakan oleh Imam Al-Baghawi.
Pandangan yang sejalan juga diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitab "Raudhatut Thalibin," jilid 7 halaman 337, yang menyatakan bahwa jika seseorang diundang untuk makan, dan ia mengetahui bahwa makanan yang disajikan dalam undangan tersebut haram, maka menjadi haram baginya untuk menerima undangan tersebut. Hal ini disebabkan karena mengonsumsi makanan yang haram dianggap sebagai perbuatan dosa.
"Seorang muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya bersumber dari yang haram, maka sebaiknya ia menghindari untuk memenuhi undangan tersebut, s seperti juga sebaiknya dia menghindari bertransaksi dengan orang tersebut. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang disajikan adalah haram, maka haram baginya untuk menghadiri undangan tersebut."
Oleh karena itu, jika seseorang mengetahui bahwa makanan yang disantap berasal dari hasil perjudian slot yang dilarang oleh agama dan negara, maka seharusnya anggota keluarga tidak mengonsumsinya. Kecuali dalam situasi darurat, seperti ketika menghindari bahaya serius atau kerusakan yang dapat mengancam keselamatan, dalam kondisi tersebut diperbolehkan mengonsumsi makanan tersebut semata-mata untuk bertahan hidup.
Seperti yang dinyatakan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 3:
... فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "... Maka, bagi siapa yang terpaksa karena kelaparan, bukan karena keinginan berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Selanjutnya, menurut pandangan KH. M. Sjafi'i Hadzami, jika ada seorang anak yang masih di bawah umur (yang belum mampu untuk mencari nafkah sendiri), yang artinya ketergantungan hidupnya pada nafkah yang diberikan oleh ayah dan ibunya, maka dalam situasi seperti itu, anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan diperbolehkan karena mereka belum diwajibkan taat hukum syariat.
Namun, jika seorang anak atau istri mengetahui bahwa ayah atau suaminya berjudi slot, sebaiknya selalu diingatkan bahwa hukum memberi nafkah kepada keluarga dengan uang hasil judi adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 188 yang menyatakan:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang tidak benar dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud untuk memperoleh sebagian harta milik orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Dengan demikian, memberi nafkah kepada keluarga dengan uang yang berasal dari sumber yang haram akan menghasilkan konsekuensi negatif, baik bagi yang memberi nafkah maupun yang menerima nafkah. Bagi yang memberi nafkah, tindakannya akan menimbulkan dosa dan memicu kemurkaan Allah SWT. Sedangkan bagi yang menerima nafkah, mereka akan menerima harta yang haram dan terbiasa dengan hal-hal yang haram.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ghazali dalam kitab "Bidayatul al-Hidayah," [Kairo: Maktabah Madbuly, 1993], halaman 56:
"Adapun perutmu, jagalah untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram dan syubhat, dan berusahalah untuk mencari makanan yang halal. Jika kamu menemukannya, maka pastikan untuk tidak berlebihan dalam makan hingga kekenyangan. Karena perut yang kenyang dapat membuat hati keras, merusak pikiran, menghambat kemampuan belajar dan beribadah, memperkuat hawa nafsu, dan memberikan bantuan kepada pasukan setan. Kenyang dari makanan yang halal adalah akar dari banyak keburukan. Lantas bagaimana dengan yang haram? Mencari makanan yang halal adalah kewajiban setiap Muslim, dan beribadah dengan memakan yang haram ibarat membangun di atas pasir.
MUI Tak Keluarkan Fatwa Judi Online karena Sudah Jelas Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengatakan pihaknya tidak perlu mengeluarkan fatwa mengharamkan judi online karena keharamannya sudah jelas dalam Al-Qur'an.
"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba. Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," kata Iskandar di Kantor Kementerian Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024) lalu, seperti dikutip dari Antara.
Mengingat Islam melarang judi online, Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia menghindari praktik tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kemenkominfo baru-baru ini sedang ramai dibicarakan karena diduga menyetujui beberapa aplikasi judi via daring atau online. Meski begitu, Menkominfo Johnny G Plate membantah kecolongan atas terdaftarnya situs judi online dan menyebut aplikasi itu hanya game tanpa perjudian.
Namun sebenarnya bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang bermain game judi online? Bagaimana jika game judi itu hanya untuk permainan kartu saja, tanpa mempertaruhkan uang?
Mantan Mufti Yordania, Dr. Nuh Ali Salman mengatakan, terkait permainan judi online ini memang ada dua bentuk, yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang. Adapun game judi online dengan uang telah jelas keharamannya dan dilarang dalam agama Islam.
"Ini (game judi online dengan uang) tidak dapat dipungkiri adalah haram bagi seluruh umat Muslim," katanya dilansir dari Al Iftaa.
Menurutnya, terkait ini sudah jelas larangannya dalam Alquran, seperti termaktub dalam ayat berikut:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Adapun game judi online yang yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, katanya, tetap dilarang dalam Islam. Dr. Nuh Ali Salman menjelaskan, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik.
"Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," terangnya.
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
Artinya: "dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka..," (QS. Asy-Syura:15).
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.
Dampak Negatif Bermain Judi
Bermain judi tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)
Di manakah Anda bisa mendapatkan bantuan?
Jika Anda, kerabat, atau anggota keluarga menunjukkan tanda-tanda penyakit mental maupun menunjukkan keinginan, perilaku, atau ingin mencoba bunuh diri, segeralah hubungi L.I.S.A. Suicide Prevention Helpline (+62) 811-3855-472 atau layanan konseling psikologi SEJIWA hotline 119 (extension 8).
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Judi
Allah SWT secara tegas mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian digolongkan sebagai perbuatan syaitan yang harus dijauhi oleh umat Islam.
Hukum Judi Haram Menurut Al-Qur'an
Islam melarang praktik judi. Disebutkan dalam Al-Qur'an, hukum judi adalah haram. Ayat Al-Qur'an yang mengharamkan judi tertuang dalam surah Al-Ma'idah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir terjemahan M. Abdul Ghoffar EM, yang dimaksud judi adalah segala sesuatu yang memakai taruhan. Definisi ini bersandar pada riwayat Sufyan yang dikeluarkan Ibnu Abu Hatim. Pada masa jahiliah, taruhan ini dikenal dengan maisir.
Larangan judi berkaitan dengan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI saat menafsirkan surah Al-Ma'idah ayat 90. Dikatakan, judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang. Judi juga akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi.